Merangin - Seorang warga Desa Rantau Suli, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, berinisial ASR (38), ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan, ancaman, dan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial MRS (32).
Kasus ini bermula pada November 2024 ketika ASR diduga merayu korban melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa suami korban berselingkuh. Pelaku kemudian mengajak korban melakukan panggilan video berisi konten asusila dengan janji akan menikahinya.
Tidak lama kemudian, pelaku menghubungi korban dengan nomor baru dan mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban jika tidak menuruti permintaannya. Pelaku memaksa korban bertemu di dekat rumahnya, menyeret korban ke kebun, dan diduga melakukan tindakan asusila.
Pelaku juga meminta uang Rp1,5 juta dari korban. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban, mengancam hal yang sama, dan memaksa korban bertemu lagi. Di lokasi berbeda, pelaku kembali diduga melakukan tindakan asusila.
Dalam salah satu pertemuan tersebut, pelaku terluka hingga kuku jempol kakinya terlepas. Setelah itu, pelaku kembali meminta uang Rp500 ribu kepada korban.
Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. ASR kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Red.)
Posting Komentar