Skandal Madrasah Merangin: Murid Dilecehkan, Warga Mengamuk, Laporan Masuk ke Polres


Merangin - Belasan warga Desa Simpang Talang Tembago, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, mendatangi Mapolres Merangin pada Rabu (15/10/2025). Massa menuntut penegakan hukum atas dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang menyeret sosok berpengaruh di desa juga sekolah setempat. Terduga pelaku diketahui seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga seorang Kepala di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Merangin.

Terduga pelaku disebut-sebut telah melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah anak yang masih muridnya di bangku madrasah dasar. Kasus ini diduga berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025 dan baru terbongkar setelah beberapa korban berani bersuara kepada orang tuanya.

Salah satu warga yang ikut mendatangi Polres Merangin mengaku kecewa dan marah atas perbuatan oknum tersebut.

“Kami sangat menyayangkan perilaku bejat itu. Dengan seenaknya mereka melecehkan anak-anak di bawah umur. Ini sudah terjadi sejak tahun 2024, dan baru sekarang terungkap,” ungkap seorang warga dengan nada geram.

Menurutnya, jumlah korban terus bertambah. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, mengajak anak-anak menonton tontonan di ponsel miliknya, kemudian melakukan tindakan cabul.

“Anak-anak diajak nonton di HP, lalu pelaku memegang bagian tubuh sensitif korban. Sekarang sudah beberapa anak yang berani mengaku,” lanjutnya.

Kedatangan warga ke Mapolres dimaksudkan untuk meminta perlindungan hukum dan menghindari amarah massa yang memuncak.

“Kami datang baik-baik agar pelaku segera diamankan. Jangan sampai warga bertindak sendiri karena sudah banyak yang marah,” tegasnya.

Para orang tua korban yang ikut hadir di Polres Merangin juga menuntut agar pihak kepolisian segera menahan dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mohon kepada Kapolres agar pelaku segera ditangkap. Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami,” ujar salah satu orang tua korban dengan suara bergetar.

Warga juga berharap aparat kepolisian tidak terpengaruh posisi sosial pelaku yang selama ini dikenal sebagai pejabat desa dan tokoh pendidikan.

Jika terbukti, perbuatan terduga pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebut:

“Setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau bujukan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.”

Selain itu, karena pelaku diduga berstatus pendidik dan pejabat publik, hukumannya dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana maksimum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 ayat (5) undang-undang yang sama. Dengan demikian, pelaku dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik atau profesi pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Kabupaten Merangin, dan masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, agar pelaku kejahatan terhadap anak tidak lagi berlindung di balik jabatan dan status sosial.

(Red.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama