DPRD Sumsel Gelar Paripurna, Agenda Perubahan Propemperda 2026



Palembang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (9/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
‎Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, didampingi Wakil Ketua Ilyas Panji Alam dan Raden Gempita. Turut hadir Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta para undangan lainnya.
‎Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Syarif Hidayatullah, menyampaikan penjelasan terkait usulan perubahan dan penambahan Propemperda Tahun 2026.
‎Ia menjelaskan, Bapemperda sebelumnya telah menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pada 26 Februari 2026. Rapat tersebut membahas usulan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi.
‎Menurut Syarif, usulan perubahan Perda tersebut diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 4 Desember 2025 dan dinilai memiliki urgensi serta skala prioritas tinggi.
‎Perubahan dalam rancangan Perda tersebut difokuskan pada Pasal 2 dan Pasal 7. Sementara ketentuan lainnya dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2018 tetap berlaku.
‎Pada Pasal 2, perubahan diarahkan untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola sumber daya milik pemerintah provinsi secara etis, efisien, efektif, dan produktif. Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan aset dan jasa kepelabuhanan secara komersial.
‎Sementara itu, Pasal 7 mengatur perluasan bidang usaha PT Sumatera Selatan Energi. Ruang lingkup usaha diperluas meliputi sektor infrastruktur transportasi umum, perencanaan dan pengelolaan pelabuhan beserta fasilitas pendukungnya, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta transportasi khusus angkutan pertambangan.
‎Syarif menegaskan, Bapemperda telah melakukan kajian komprehensif terhadap usulan perubahan tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan, administratif, serta kebijakan strategis. Perubahan ini dinilai bersifat substantif sehingga harus ditetapkan melalui peraturan daerah dan dimasukkan dalam Propemperda sesuai ketentuan perundang-undangan.
‎Selain itu, penambahan bidang usaha dinilai sejalan dengan arah pembangunan daerah dan berpotensi memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi, selama dijalankan secara profesional, bertahap, dan berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
‎Berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda DPRD Sumsel menyatakan menerima dan memahami usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dimasukkan dalam perubahan dan penambahan Propemperda Tahun 2026.
‎Dengan penambahan tersebut, Propemperda Tahun 2026 terdiri dari lima rancangan peraturan daerah, yakni satu usulan dari DPRD dan empat usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui persetujuan DPRD.
‎Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan rapat paripurna telah selesai setelah penandatanganan keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, baik dari unsur DPRD maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, atas kehadiran dan kontribusinya dalam rapat paripurna tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama