_Dibangun 2024, Retak 2025 & 2026. DR. Ali Azhar: "Ini Makam Ulama, Bukan Proyek Percobaan. Usut Sampai Tuntas!"_
TEMBILAHAN – Proyek Gerbang Kawasan Wisata Religi Tuan Guru Syekh Abdurrahman Shiddiq di Inhil jadi sorotan publik setelah kondisinya memalukan. Bangunan senilai Rp2.379.990.114,40 dari APBD Provinsi Riau yang baru rampung 2024, sudah retak parah pada 2025 dan kembali retak lebih parah di 2026.
Ketua Yayasan Kerukunan Keluarga Syekh Abdurrahman Shiddiq, DR. H. Ali Azhar, S.Sos., MH., MM yang juga Dekan Fakultas Hukum UNISI Tembilahan, menuding ada dugaan gagal konstruksi dan penyimpangan spesifikasi.
“Kami sebagai ahli waris dan pengelola kawasan minta pertanggungjawaban. Ini makam Tuan Guru Sapat yang diziarahi peziarah dalam dan luar negeri. Masa bangunan baru 2 tahun sudah retak-retak? Ini bukan tempat uji coba! Kalau ada unsur kesengajaan, kami minta APH turun tangan,” tegas DR. Ali Azhar, Jum'at, 15/05/2026.
Dugaan Gagal Konstruksi & Besi Tak Sesuai Spek
Proyek yang dikerjakan CV. Graha Jaya Mandiri dan CV. Dhinakara Tama Engineering diduga kuat mengalami gagal struktur. Temuan awal di lapangan menunjukkan beton baru retak memanjang dan muncul indikasi penggunaan besi tidak sesuai spesifikasi teknis di RAB.
KKSA menduga ada pelanggaran serius terhadap standar K4 dalam pelaksanaan pekerjaan,Keamanan,Keselamatan,Kesehatan,Keberlanjutan.
DR. Ali Azhar menegaskan kontraktor tidak bisa lepas tangan. Sebagai akademisi hukum, ia menyebut dasar hukumnya jelas di UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
1. Pasal 65 Ayat 1: Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan selama 10 tahun untuk bangunan gedung sejak serah terima akhir.
2. Pasal 65 Ayat 2: Tanggung jawab berlaku jika kegagalan disebabkan kesalahan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Pasal 24 & 25: Setiap penyelenggaraan konstruksi wajib memenuhi standar K4. Pelanggaran yang menyebabkan kegagalan bangunan adalah tindak pidana.
“Retak 2025 & 2026 adalah bukti cacat tersembunyi. Kami minta CV. Graha Jaya Mandiri & CV. Dhinakara Tama Engineering segera perbaiki. Nilai proyek Rp2,37 M, maka tanggung jawabnya juga sebesar itu,” ujarnya.
Dinas Pariwisata Riau Diminta ‘Nalangi’ Dulu, Baru Tagih Kontraktor
KKSA juga menyoroti tanggung jawab Dinas Pariwisata Provinsi Riau sebagai pemilik aset. Masa pemeliharaan 6 bulan sudah lewat sejak PHO 2024.
“Sesuai Pasal 65 Ayat 3 UU 2/2017, setelah serah terima, pemilik aset wajib memelihara. Artinya Dinas harus perbaiki sekarang pakai APBD 2026, baru nanti nagih ganti rugi ke kontraktor. Jangan diam saja,” jelas Ali Azhar.
KKSA meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan APIP segera melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau mark up spesifikasi, pelaku bisa dijerat Pasal 84 UU 2/2017.
“Ini uang rakyat dan ini kawasan bersejarah milik umat dan makam ulama terkemuka yang menjadi pusat ziarah nasional hingga mancanegara. Jangan sampai proyek Rp2,3 M yang baru 2 tahun sudah ambruk dibiarkan. Kami minta APH buka penyelidikan. Periksa RAB, periksa material besi dan beton, periksa proses pengawasan. Kalau ada korupsi, sikat!” tegas Ali Azhar.
Ia menutup dengan nada prihatin. “Kami berharap ada iktikad baik untuk perbaiki pagar ini. Jangan sampai citra wisata religi Riau rusak gara-gara proyek asal-asalan.” (TIM)


Posting Komentar