Skandal Sidang Brigpol EWS: Aroma "Pasal Pesanan" Oknum Mabes Polri Guncang Polda Jambi


‎JAMBI — Sidang praperadilan kasus tewasnya Brigpol EWS yang digelar hari ini, Selasa (13/10/2026), di Pengadilan Negeri Jambi diwarnai ketegangan setelah tim penasihat hukum membongkar indikasi intervensi berlapis hingga kemunculan "pasal pesanan" dari Mabes Polri.
‎
Begitu krusialnya eskalasi hukum dalam persidangan ini, Komisi Yudisial (KY) secara senyap menerjunkan timnya untuk mengawal ketat jalannya persidangan guna memastikan objektivitas dan marwah peradilan tetap terjaga.
‎
Sorotan tajam dalam persidangan ketiga ini mengarah langsung pada proses gelar perkara penetapan tersangka yang dinilai sarat muatan subjektif oleh pihak termohon, yakni Polda Jambi.

Tim Penasihat Hukum pemohon, Chris Januardi, membeberkan secara gamblang adanya peran dua oknum perwira Mabes Polri, Iptu Hendra DM Hutagaol dan Iptu Andi. Keduanya diduga kuat mengintervensi penyidik dengan menyisipkan Pasal Pembiaran dan Pasal Tidak Memberikan Pertolongan ke dalam berkas perkara.
‎
"Penerapan pasal-pasal krusial tersebut dipaksakan di atas meja gelar perkara demi mengamankan kepentingan tertentu, alih-alih bersandar pada fakta objektif di lapangan," tegas Chris Januardi.

Temuan pasal titipan ini langsung mengunci rangkaian karut-marut administratif penyidikan yang dinilai rapuh karena ditopang oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fiktif atas nama saksi kunci, Eka Purnama.

Di hadapan persidangan, Eka secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa secara formal pada 23 Juli 2026. Ia mengaku hanya diinterogasi singkat melalui sambungan telepon tanpa surat panggilan resmi, namun namanya secara ajaib disulap masuk ke dalam dokumen BAP "siluman" milik penyidik Polda Jambi.

Kombinasi antara manipulasi BAP saksi dan intervensi pasal dari oknum Bareskrim/Mabes Polri ini memperlihatkan sebuah pola rekayasa yang terstruktur dan sistematis. Skenario tersebut diduga sengaja dirancang demi membentuk opini hukum tertentu guna menyudutkan pihak tertentu sekaligus mengubur fakta autentik di balik kematian Brigpol EWS.

Turun tangannya Komisi Yudisial untuk memantau langsung persidangan ini menjadi babak baru yang memperkuat tuntutan publik akan transparansi. Pengawasan melekat ini dilakukan KY setelah menindaklanjuti laporan resmi yang dilayangkan pihak pemohon kepada Kantor Perwakilan KY Sumatera Barat.

Di tengah ujian berat bagi kredibilitas institusi kepolisian ini, tim penasihat hukum bersama keluarga menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun untuk membongkar tuntas pelanggaran prosedur penyidikan demi tegaknya keadilan yang seutuhnya bagi almarhum Brigpol EWS.

‎(Red.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama