Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Pelaku dan Sita 11,17 Gram Shabu


Indragiri Hilir – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 11,17 gram. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jual beli barang haram tersebut.


Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (28/9/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Dusun Pendowo, RT 003 RW 004, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Kapolsek Kemuning KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos, M.H menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.


Mendapatkan laporan itu, Panitopsnal 2 Unit Reskrim Polsek Kemuning, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P, segera melaporkan kepada Kapolsek. Atas perintah pimpinan, tim kemudian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua terlapor, yakni:


1. Syahmat Hariadi Purba alias Purba (36), warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berprofesi sebagai buruh harian lepas.

2. Dimas Herryana alias Dimas (22), warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, yang diketahui belum bekerja.

Kedua pelaku tidak dapat mengelak saat polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.


Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

1 paket besar narkotika jenis shabu,

2 paket sedang shabu,

1 paket kecil shabu,

1 butir pil ekstasi yang telah dibagi menjadi dua bagian,

2 unit handphone, masing-masing merek Infinix warna silver dan Vivo warna hitam,

2 bungkus plastik klip kosong, serta

2 botol yang telah dililit lakban pada bagian luar.


Selain barang bukti narkotika, perangkat komunikasi yang diamankan diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi para tersangka. Total keseluruhan barang bukti shabu yang disita mencapai 11,17 gram bruto.


Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 ayat (1) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolsek Kemuning KOMPOL A. Raymon Tarigan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Kemuning. Ini bukti nyata keseriusan Polri bersama masyarakat untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.


Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kemuning masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat membantu kepolisian dalam melakukan pemberantasan peredaran barang haram tersebut.(Yanti)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama